Relevansi Adat Tikah Kawitn Suku Dayak Barai Kecamatan Kayan Hilir bagi Perkawinan Gereja Katolik
Abstract
Penelitian studi ini menaruh perhatian pada perkawinan Gereja Katolik dan relevansi bagi perkawinan adat Tikah Kawitn suku Dayak Barai. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan kurangnya pemahaman orang Dayak Barai Katolik tentang perkawinan adat dan perkawinan Gereja Katolik. Tujuan dari penelitian adalah untuk menggali nilai-nilai luhur hukum adat perkawian suku Dayak Barai, dan membangun kesadaran akan dimensi keluhuran dari perkawinan Gereja Katolik maupun perkawinan adat serta memperlihatkan unsur keselamatan yang terkandung dalam sakramen perkawinan Gereja Katolik. Setiap hukum adat pasti mengandung nilai-nilai luhur yang dapat menjadi pintu masuk bagi perkawinan luhur dan suci dalam Gereja Katolik. Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah studi komparatif, dengan pendekatan kepustakaan. Untuk mempertajam tulisan ini penulis membaca berita-berita seputar pernikahan adat Kalimantan dan juga seputar perkawinan Katolik. Temuan kami dalam tulisan ini adalah bahwa dalam kebudayaan suku Dayak Barai yakni dalam adat Tikah Kawitn terkandung ciri-ciri hakiki suatu perkawinan Gereja Katolik yakni kesatuan (monogam), kesejahteraan suami-isteri, tidak terceraikan oleh apa pun kecuali oleh maut. Selain itu tujuan dari perkawinan adalah demi kesejahteraan rumah tangga.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Tjatur Raharso. Paham Perkawinan Dalam Hukum Gereja Katolik. Edited by Pascalis Edwin Nyoman Paska. Edisi Revi. Malang: Dioma, 2014.
Alf. Catur Raharso Pr. Kesepakatan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik. Edited by Marcel Lombe L. Heru Susanto Pr. Cetakan Pe. Malang: Dioma, 2008.
Alloy, Sujarni. Mozaik Dayak Keberagaman Subsuku Dan Bahasa Dayak Di Kalimantan Barat. Pontianak: Institut Dayakologi, 2008.
Betang, Human. “Mengenai Tajau Balanga Tempayan Dayk.” Last modified 2013. https://web.archive.org/web/20150402230111/http://humabetang.web.id/dayak/budaya/2013/mengenai-tajau-balanga-tempayan-dayak.
Eesti, Klara, M. Rinaldi Camil Eko Cahyono, and Centre. “Panduan Protokol Penelitian Dan Kondisi Kedaruratan Lainnya Di Masa Pandemi Covid-19 Dan Pengabdian Masyarakat Untuk Adaptasi Kenormalan Baru.” Knoledge Sector Initiative (2020).
Galed, Daniel Ortega, and Latar Belakang. “PERKAWINAN IN FIERI DAN PERKAWINAN IN FACTO ESSE DALAM PEMAHAMAN YURIDIS GEREJA KATOLIK Perkawinan Pada Hakekatnya Dibentuk Oleh Konsensus / Kesepakatan Yang Dinyatakan Secara Legitim . Legitim Berarti Bahwa Kesepakatan Itu Lahir Bukan Sekadar Atas Kesepa” 00187 (2020): 57–68.
Gide, André. “Proses Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Melalui Hukum Adat (Dolob) Suku Dayak Agabag Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (1967): 5–24.
Mariati. Menata Identitas Suku Dayak Suang Ensilat. Edited by Alexius Gupung. 1st ed. Putusibau: Dewan Adat Dayak, 2008.
Melvina Tionardus. “Jonathan Frizzy Dulu Bersumpah Tak Akan Cerai Dan Malu Aib KDRT Terpublikasi.” Kompas.Com.
Nasir, Mohamad. Metode Penelitian. Edited by Risman Sikmumbang. Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Ninla Elmawati Falabiba, Wisnu Anggaran, Affiifi. Mayssara A. Abo Hassanin Supervised, B.B Wiyono, Ninla Elmawati Falabiba, Yong Jun Zhang, Yong Li, and Xu Chen. “Monia In Caritate (Lakukanlah Semua Dalam Kasih).” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 5, no. 2 (2014): 40–51.
———. “Perkawinan Dalam Terang Kitab Suci.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 5, no. 2 (2014): 40–51.
Paus Fransiskus. “Amoris Laetitia (Sukacita Kasih).” Seri Dokumen Gerejawi No. 100 (2017).
Penakatolik. “Paus Fransiskus Tentang Pertunangan: ‘Tidak Ada Pernikahan Kilat.’” Penakatolik.Com.
Perkawinan, Hukum, Katolik Dan, Sebuah Manifestasi, Relasi Cinta, Kristus Kepada, Daniel Wejasokani, Yulianus Korain, and Latar Belakang. “Yang Satu Dan Tak Terpisahkan Karena Itu , Pandangan Gereja Katolik Tentang Hidup Berkeluarga Tidak Jatuh Dari Langit . Pandangan Itu Bermula Pada Ajaran Yesus Dan Ajaran Para Rasul , Kemudian Dikembangkan Dari Abad Ke Abad , Sejak Abad II Sampai Abad XXI” (2020): 81–92.
Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonic). Pertama, 2. Jakarta, Juni 2021: Konferensi Wali Gereja, 2006.
Wawancara:
David, Bernabas. Adat Tikah Kawitn Suku Dayak Barai. Nanga Lidau, 2021.
Gompau, Hironimus. Adat Perkawinan Suku Dayak Barai. Nanga Lidau, 2021.
———. Adat Tikah Kaitn Dayak Barai. Nanga Lidau, 2021.
Matius Akon. Hukum Adat Perkawinan Dayak Barai. Nanga Lidau (2021).
Miharja, Mahmud. Adat Tangkap Sewontau. Nanga Lidau, 2021.
DOI: https://doi.org/10.51465/jtp.v3i2.57
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Teologi Praktika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published by: Sekolah Tinggi Teologi Tenggarong
Institution Website: https://stttenggarong.ac.id/
Address: Jl. Stadion RT. 12 Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
e-jurnal Website: http://jurnalstttenggarong.ac.id/index.php/JTP/index
e-ISSN: 2722-8908 p-ISSN: 2722-8916
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). Copyright © Jurnal Teologi Praktika. All Rights Reserved.
View My Stats